Wajib Belajar 12 Tahun, Perluasan Demi Peningkatan Mutu Pendidikan Indonesia

Pendidikan yang layak merupakan hak setiap warga negara termasuk Indonesia. Bahkan pendidikan yang layak bagi warga Indonesia telah menjadi salah satu tujuan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Berbagai kebijakan mengenai pendidikan selalu berganti seiring pergantian pemerintahan. Salah satu kebijakan yang sedang mulai ramai diperbincangkan saat ini adalah tentang kebijakan wajib belajar 12 tahun. Kebijakan ini mulai kembali ramai dibahas pada awal terpilihnya presiden Jokowi-JK. Pemerintahan sebelumnya telah menerapkan kebijakan yang menjadi tonggak peningkatan mutu di Indonesia yaitu kebijakan wajib belajar 9 tahun. Program wajib belajar 9 tahun menyediakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada semua sekolah di Indonesia setingkat SD dan SMP. Program ini merupakan pengembangan dari kebijakan sebelumnya yang juga menyediakan dana BOS tetapi untuk siswa SMA/SMK dan MA. 

Wajib Belajar 12 Tahun, Perluasan Demi Peningkatan Mutu Pendidikan Indonesia


Awalnya program wajib belajar 12 tahun sudah dirintis saat masih dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2012. Dana BOS yang diberikan kepada setiap siswa SMA/SMK dan MA senilai Rp 200.000. Selain itu, dalam rangka pelaksanaan program ini, pemerintah juga mulai meningkatkan tenaga pengajar dan ruang kelas. Tetapi program ini belum bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih banyaknya persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun. Salah satu persoalan yang menjadi penyebab tidak terlaksananya program ini pada tahun 2012 adalah kurangnya tenaga pendidik atau guru yang kompeten. Jadi, pemerintah memundurkan pelaksanaan program ini pada tahun selanjutnya dengan memperkuat juga infrastruktur sekolah dan guru.


Program  wajib belajar 12 tahun kemudian mulai dijalankan pada tahun 2013, namun baru beberapa kota dan provinsi saja yang menerapkannya. Salah satu provinsi yang sudah menjalankan program ini secara serentak adalah Kalimantan Timur. Walaupun program ini sudah mendapat persetujuan dirintis pada tahun 2013 dengan alokasi dana bantuan senilai Rp 1.000.000 untuk setiap siswa SMA/SMK dan MA per tahun, namun ini masih sebatas bantuan siswa saja. Untuk penerapan secara keseluruhan, program ini akan dilaksanakan pada tahun 2016. Tidak hanya untuk siswa, tetapi program ini juga akan menambahkan dana untuk sarana dan prasarana dan bantuan operasional. 


Seperti yang sudah direncanakan, program wajib belajar 12 tahun akan mulai diberlakukan secara menyeluruh. Bukti pelaksanaan program ini bisa dilihat dari adanya Kartu Indonesia Pintar yang merupakan kebijakan pemerintahan baru Jokowi-JK. Kartu ini menjamin hak dan kewajiban semua anak Indonesia untuk menempuh jenjang pendidikan hingga SMA/SMK dan MA. Lebih lanjut, Puan Maharani selaku Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyatakan program ini akan mulai berlaku pada Juni 2015. Puan Maharani juga menyebutkan program ini akan memiliki 2 konsekuensi. Konsekuensi pertama adalah pemerintah harus menanggung semua biaya pendidikan dan menyediakan berbagai fasilitas penunjang untuk terlaksananya program tersebut. Konsekuensi kedua adalah semua anak bangsa harus menempuh pendidikan selama 12 tahun atau setara hingga tingkat SMA/SMK dan MA. 


Program wajib belajar 12 tahun secara resmi tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 untuk memberikan pemerataan dan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu  bagi setiap anak bangsa hingga usia 21 tahun dengan jenjang pendidikan menengah. Upaya pemerintah untuk mewujudkannya adalah dengan intervensi target APK 93,6% pada tahun 2020. Pemerintah juga akan meningkatkan pembangunan gedung sekolah menengah sekitar 900 unit sekolah baru dengan pembagian 450 unit SMK dan 450 unit SMA. Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan suatu bangsa bisa dilihat dari kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang pastinya ditentukan dari jenjang pendidikan terakhir. 

Sumber : http://ikelas.com 

Subscribe to receive free email updates: