Tata Tertib Sekolah

TATA KRAMA  DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH
BAGI SISWA  SMP  NEGERI 3 MOJOGEDANG



BAB I
KETENTUAN UMUM


Tata  krama  dan  tata  tertib  sekolah ini  dimaksudkan sebagai rambu rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah  dalam rangka menciptakan iklim dan kultur yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.

Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah  dan  masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan      dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamaan, dan lain-lain yang mendukung  kegiatan belajar yang efektif.

Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Tata krama dan tata tertib sekolah ini mengikat selama menjadi siswa.

Pasal 1

Pakaian Sekolah

Siswa wajib mengenakan  pakaian  seragam  sekolah  dengan  ketentuan sebagai  berikut :

Umum

  1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Baju warna putih kain teteron / sejenis, potongan krah dasi
  3. Memakai badge OSIS, dan lokasi sekolah
  4. Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam.
  5. Kaos kaki warna putih, sepatu hitam warior
  6. Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
  7. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis/ tembus  pandang  dan tidak  ketat.

Khusus Laki - laki
  1. Baju dimasukkan ke dalam celana
  2. Pakai sabuk warna hitam
  3. Celana dan lengan baju tidak  digulung
  4. Bagi celana panjang harus menutup matakaki
  5. Celana tidak disobek atau tidak dijahit cut brai
  6. Benang sesuai warna kain.
  7. Potongan celana sesuai model yang disepakati sekolah (gambar yang telah dibagikan

Khusus Siswa Perempuan
  1. Baju dimasukkan ke dalam rok
  2. Pakai sabuk warna hitam
  3. Panjang rok sampai matakaki dan yang berjilbab, jilbab warna putih untuk baju seragam OSIS, dan  untuk baju identitas, warna coklat untuk seragam pramuka
  4. Tidak memakai perhiasan aksesories yang mencolok
  5. Lengan baju tidak digulung
  6. Benang sesuai warna kain dan berploi (lipatan) depan dua.

Pakaian Olahraga

Untuk pelajaran olah raga  siswa wajib memakai pakaian olahraga  yang telah ditetapkan sekolah.



Pasal 2

Rambut, Kuku, Tato dan Make up

Umum

Siswa dilarang :

  1. Berkuku panjang
  2. Mengecat rambut, kuku
  3. Bertato
  4. Khusus Siswa Laki-laki
  5. Tidak rambut panjang (tidak menyentuh bulu mata, krah telinga)
  6. Tidak bercukur gundul
  7. Rambut tidak berkucir
  8. Tidak memakai kalung
  9. Tidak memakai gelang
  10. Tidak memakai anting-anting
  11. Tidak bertindik.

Khusus Siswa Perempuan

Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.


Pasal 3

Jam Masuk dan Pulang Sekolah

  1. Siswa wajib hadir di sekolah 10 menit sebelum bel berbunyi
  2. Siswa terlambat datang harus lapor  kepada guru piket dan  minta ijin untuk masuk kelas.
  3. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
  4. Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.
  5. Pada waktu pulang  siswa diwajibkan  langsung  pulang  ke rumah
  6. Bila siswa tidak langsung pulang ke rumah harus ijin kepada orang tua.


Pasal 4

Kebersihan, Kedisiplinan, dan Ketertiban

Setiap kelas dibentuk regu piket yang secara bergiliran menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.

Tim piket kelas mempunyai tugas :

  1. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan kursi dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
  2. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, membersihkan papan tulis, dan lain-lain..
  3. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan, Struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
  4. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas misalnya : coret-coret, berbuat gaduh  (ramai), atau merusak benda-benda yang ada di kelas

Kewajiban Setiap Siswa
  1. Setiap siswa membiasakan membuang sampah  pada tempat yang telah ditentukan.
  2. Setiap siswa  menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas perpustakaan, laboratorium, ruang praktik, maupun di lingkungan sekolah.
  3. Setiap siswa mentaati  jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di  perpustakaan, penggunaan laboratorium, ruang komputer dan sumber belajar lainnya.
  4. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  5. Bagi regu piket datang 15 menit sebelum masuk.


Pasal 5

Sopan Santun Pergaulan

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :

  1. Mengucapkan  salam  antar  sesama  teman,  dengan  kepala  sekolah  dan guru, serta dengan karyawan apabila  baru bertemu  pada pagi / siang hari atau akan berpisah pada siang / sore hari.
  2. Saling menghormati pendapat, menghargai perbedaan dan memilih teman belajar, bermain dan  bergaul.
  3. Berani menyampaikan sesuatu yang salah  adalah  salah  dan  yang  benar adalah benar
  4. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa  melanggar hak orang lain
  5. Menggunakan bahasa (kata) santun.


Pasal 6

Upacara Bendera dan Peringatan Hari besar Nasional

Upacara Bendera

Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dan upacara peringatan hari besar nasional dengan khitmat dan mengenakan pakaian seragam dan atribut yang telah ditentukan sekolah.



Pasal 7

Larangan -larangan

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang   melakukan  hal-hal sebagai berikut

  1. Keluar tanpa izin
  2. Makan di dalam kelas dengan tidak membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
  3. Berpakaian seragam tidak sesuai ketentuan sekolah
  4. Membuang sampah tidak pada tempatnya
  5. Bermain di tempat parkir dan mengganggu kendaraan yang diparkir
  6. Berhias yang berlebihan, memakai aksesories bagi siswa putra
  7. Rambut gondrong / disemir berwarna / tidak rapi.
  8. Mencoret-coret  tembok, pintu, jendela, meja dan kursi
  9. Bersikap, berbicara, berbuat tidak sopan sesama siswa
  10. Membolos / meninggalkan sekolah tanpa izin
  11. Membawa buku, majalah, VCD, dan gambar porno
  12. Membawa kendaraan bermotor ke dalam lingkungan sekolah
  13. Membawa dan merokok di lingkungan sekolah dan sekitarnya
  14. Berkelahi / main hakim sendiri / mengancam
  15. Merusak sarana prasarana sekolah
  16. Mencuri / memeras
  17. Membawa senjata tajam
  18. Berjudi / bermain kartu dan sejenisnya
  19. Membawa / menyebarkan  selebaran yang menimbulkan keresahan
  20. Membawa/ memakai/ menyimpan/ mengedarkan minum minuman keras,
  21. Narkoba atau obat terlarang
  22. Membawa/ menggunakan HP di Sekolah


Pasal : 8

Sanksi, Pelanggaran dan Penghargaan

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :

Sanksi

Sanksi yang diberikan kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran trhadap tata terti sekolah berupa :
  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Denda/ mengganti (namun perlu dibicarakan dengan orang tua/wali siswa) 

Pelanggaran

  1. Dicatat dalam buku khusus pelanggaran, diberi nilai dan dibina.
  2. Membuat / menandatangani  buku pelanggaran
  3. Jika pelanggaran diulangi nilai ditambah dan membuat/menandatangani surat pernyataan kedua.
  4. Jika  skor   nilai  pelanggaran  25,  orang  tua  dipanggil  ke sekolah   dan membuat  / menandatangani surat pernyataan.
  5. Jika skor nilai pelanggaran mencapai 50, siswa diskors 3 hari  dan orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat pernyataan.
  6. Jika skor nilai  pelanggaran mencapai 75, siswa diskors 6  hari  dan  orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat pernyataan.
  7. Jika skor nilai pelanggaran mencapai 100, siswa dikembalikan kepada orang tua, melalui rapat dewan guru.
  8. Skor diperhitungkan dalam satu tahun, setiap ganti tahun jumla skor akan dihapus, akan dimulai skor dari awal.

Penghargaan

Siswa yang berprestasi di bidang akademin maupun non akademik  akan memperoleh penghargaan dari sekolah berupa :

  1. Pujian
  2. Hadiah uang/  barang
  3. Piagam
  4. Tropy / piala
  5. Surat keterangan


BAB II
LAIN – LAIN


Tata krama dan tata  tertib kehidupan  sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah di sekolah sampai di rumah kembali.

Apabila orang tua / wali murid tidak memenuhi  panggilan dari sekolah, siswa yang  bersangkutan  (melanggar  tata  tetib)  tidak  diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua / wali murid datang ke sekolah.

Untuk menentukan sanksi  pelanggaran  yang  berkaitan  dengan  tindak kejahatan/ kriminal  ditentukan  oleh  pihak  yang  berwenang  dengan pertimbangan Tim Tertib Sekolah.

Tata krama dan tata tertib ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.
Tata krama yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.

Ditetapkan di     : Karanganyar

Tanggal             : 15  Juli 2019

Kepala SMP Negeri 3 Mojogedang



Dra. Sri Lestari, M.Pd.
NIP. 19690605 199403 2 007