SOP Layanan

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR  (SOP) PELAYANAN  INFORMASI PUBLIK SMP NEGERI 3 MOJOGEDANG



I. LATAR BELAKANG

Hak memperoleh informasi dan layanan merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi dan layanan publik merupakan salah satu ciri penting  negara demokrasi.

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomer 14  Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

Dengan adanya undang-undang  ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan suatu lembaga yang trasnparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan termasuk SMP Negeri 3 Mojogedang. Dengan undang-undang tersebut memberikan jaminan kepada setiap warga masyarakat untuk memperoleh informasi dan pelayanan publik pada SMP Negeri 3 Mojogedang.

Terkait dengan itu SMP Negeri 3 Mojogedang  menetapkan standar oprasional prosedur  layanan informasi publik dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.


II.DASAR HUKUM

Dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaan informasi layanan publik ini adalh sebagai berikut :

  1. Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. PP Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara;
  4. PP Nomor 65 Tahun 2005 tentang pedoman penyusunan  dan penerapan standar pelayanan minimal;
  5. Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 15/M.PAN/2008 tentang  Pedoman Umum Reformasi Birokrasi;
  6. Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang  Standar Pelayanan Publik;
  7. Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 3 Mojogedang


III. MAKSUD DAN TUJUAN


1. Maksud

Standar oprasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Lembaga Pendidikan SMP Negeri 3 Mojogedang dalam penyediaan  informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Infirmasi Publik.


2. Tujuan 

Standar oprasional prosedur (SOP) ini bertujuan untuk ;

a. Mendorong terwujudnya implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik. 

b. Memberikan standar bagi SMP Negeri 3 Mojogedang dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.

c. Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan SMP Negeri 3 Mojogedang.


IV. MAKLUMAT PELYANAN

Maklumat pelayanan SMP Negeri 3 Mojogedang :

Dengan ini kami SMP Negeri 3 Mojogedang  menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


V. DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, SMP Negeri 3 Mojogedang memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi publik di kantor SMP Negeri 3 Mojogedang. Selain itu jiga memberikan layanan tidak langsung melalui media web sekolah.


VI. PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk Melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik. 

1. Front Office, meliputi;

a. Desk layanan langsung

b. Desk layanan melalui media 


2. Back Office, meluputi;

a. Bidang pelayanan informasi dan dokumentasi 

b. Bidang pengolah data dan penyajian informasi 

c. Bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi 


VII. WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Layanan permohonan informasi SMP Negeri 3 Mojogedang dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai Sabtu, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Senin-Kamis jam 07:30 WIB-13:00 WIB

2. Jum’at-Sabtu jam 07:30 WIB-11:00 WIB


VIII. MEKANISME PERMOHONAN  INFORMASI PUBLIK

Mekanisme Permohonan Informasi Di SMPN 3 Mojogedang adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi;
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi ;
  3. Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan ;
  4. Petugas menyerahkan Informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi;
  5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi pubik.


IX. JANGKA WAKTU PEYELESAIAN 

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan paling lambat 7 hari setelah diterimanya permintaan.


X. BIAYA TARIF

SMP Negeri 3 Mojogedang menyediakan informasi publik secara gratis/tidak dipungut biaya dan dapat mengakses melalui website yang tersedia.


XI. LAPORAN OPRASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pengelolaan hasil trasaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan tahunan pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik yang disampaikan kepada pejabat pengelola informasi publik di kabupaten. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


XII. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK

Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada tim pengelola pelayanan informasi publik SMP Negeri 3 Mojogedang berdasarkan alasan sebagai berikut:

  1. Penolakan atas informasi yang tidak berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Tidak disediakan informasi berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Pengenaan biaya yang tidak wajar
  6. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang telah ditentukan


XIII. PENUTUP

Sebagai badan publik, SMP Negeri 3 Mojogedang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai. 

SOP pelayanan informasi publik SMP Negeri 3 Mojogedang wajib dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan informasi, pengelolaan, pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sengeketa informasi.


Mojogedang,       2022


Kepala SMP Negeri 3 Mojogedang,


Triyanto, S.Pd, M.Pd.