Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Hari Pertama (1) SMPN 3 Mojogedang Tahun 2021 / 2022

Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Hari Pertama (1) SMPN 3 Mojogedang Tahun 2021 / 2022


Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Hari Pertama (1) SMPN 3 Mojogedang Tahun 2021 / 2022


Pada Materi MPLS hari pertama ini siswa kelas 7 wajib mengerti dan memahami beberapa hal antara lain :

Profil Singkat Sekolah

Profil singkat sekolah juga dapat dilihat pada halaman utama website sekolah pada menu profil. Pada setiap submenu telah ditampilkan juga per halaman untuk setiap rincian profil yang ada di sekolah. Secara ringkas profil sekolah terdiri dari hal - hal sebagai berikut ini :


1. Visi dan Misi Sekolah

VISI SMP NEGERI 3 MOJOGEDANG ” Menjadi Sekolah yang melahirkan peserta didik yang beriman, berbudi pekerti luhur, berprestasi, berorientasi lingkungan dan berwawasan global ” Indikator visinya adalah : 1. Unggul dalam prestasi akademis 2. Unggul dalam prestasi non akademis, menjadi juara dalam lomba-lomba tingkat kota dan provinsi 3. Unggul dalam prestasi budaya dan seni 4. Unggul dalam prestasi religi MISI SMP NEGERI 3 MOJOGEDANG Untuk mencapai visi tersebut perlu adanya tindakan strategis sebagai berikut : Melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan. Memfasilitasi siswa dalam mengembangkan potensi dari bidang Seni, Olahraga sesuai dengan minat dan bakat Mengembangkan dan mencintai budaya sehingga dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Membentuk pribadi yang berakhlaqulkarimah Membuka jaringan kerja sama dengan klub Olahraga dan sanggar seni Menyediakan fasilitas layanan jaringan informasi bagi orang tua dan siswa




2. Sejarah Singkat SMPN 3 Mojogedang

SMP Negeri 3 Mojogedang terletak di Jl. Gondang - Kedungjeruk, Mojogedang, Karanganyar. Didirikan pada tahun 1996 dan selesai sekitar awal 1997.

Menempati lahan seluas 7000 meter perseggi, SMPN 3 Mojogedang terus melakukan evaluasi dan merevisi diri guna menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan. Menempati lokasi yang jauh dari jalan raya dan pemukiman merupakan salah satu hal yang tepat dalam mendukung kondusifitas kegiatan belajar mengajar. Pada awal pembangunan gedung, sekolah ini hanya memiliki 7 lokal bangunan utama yang terdiri dari : 1. Bangunan Kelas 7 terdiri 3 Rombel 2. Bangunan Kelas 8 terdiri 3 Rombel 3. Bangunan Kelas 9 terdiri 3 Rombel 4. Bangunan Ruang Kantor Guru 5. Bangunan Ruang Kantor Tata Laksana dan 6. Bangunan Gudang
Dalam sejarahnya, SMPN 3 Mojogedang dari pertama berdiri sampai sekarang (2021) telah di pimpin oleh setidaknya 9 kepala Sekolah.
Berikut ini adalah beliau yang berjasa dan beramal sholeh untuk memimpin SMP Negeri 3 Mojogedang : 1. Bapak D. Iswadi, 2. Bapak M. Nur Fadli, M.Pd, 3. Bapak MD. Suwarno, S.Pd, 4. Bapak Muh Nur Fadli, M.Pd, 5. Ibu Hj. Sukarti, S.Pd, 6. Ibu Dra. Sugiastini, M.Si, 7. Ibu Dra. Sri Lestari, M.Pd, 8. Bapak Didit Sri Sundaryatno, S.Pd 9. Ibu Dra. Sri Lestari, M.Pd. (Plt)
10. Bapak Triyanto, S.Pd., M.Pd. (masih menjabat)



3. Tata Tertib dan Tata Krama di lingkungan SMPN 3 Mojogedang

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA SMP NEGERI 3 MOJOGEDANG BAB I KETENTUAN UMUM Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamaan, dan lain-lain yang mendukung kegiatan belajar yang efektif. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran. Tata krama dan tata tertib sekolah ini mengikat selama menjadi siswa. Pasal 1 Pakaian Sekolah Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut : Umum Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku Baju warna putih kain teteron / sejenis, potongan krah dasi Memakai badge OSIS, dan lokasi sekolah Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam. Kaos kaki warna putih, sepatu hitam warior Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis/ tembus pandang dan tidak ketat. Khusus Laki - laki Baju dimasukkan ke dalam celana Pakai sabuk warna hitam Celana dan lengan baju tidak digulung Bagi celana panjang harus menutup matakaki Celana tidak disobek atau tidak dijahit cut brai Benang sesuai warna kain. Potongan celana sesuai model yang disepakati sekolah (gambar yang telah dibagikan Khusus Siswa Perempuan Baju dimasukkan ke dalam rok Pakai sabuk warna hitam Panjang rok sampai matakaki dan yang berjilbab, jilbab warna putih untuk baju seragam OSIS, dan untuk baju identitas, warna coklat untuk seragam pramuka Tidak memakai perhiasan aksesories yang mencolok Lengan baju tidak digulung Benang sesuai warna kain dan berploi (lipatan) depan dua. Pakaian Olahraga Untuk pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah. Pasal 2 Rambut, Kuku, Tato dan Make up Umum Siswa dilarang : Berkuku panjang Mengecat rambut, kuku Bertato Khusus Siswa Laki-laki Tidak rambut panjang (tidak menyentuh bulu mata, krah telinga) Tidak bercukur gundul Rambut tidak berkucir Tidak memakai kalung Tidak memakai gelang Tidak memakai anting-anting Tidak bertindik. Khusus Siswa Perempuan Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis. Pasal 3 Jam Masuk dan Pulang Sekolah Siswa wajib hadir di sekolah 10 menit sebelum bel berbunyi Siswa terlambat datang harus lapor kepada guru piket dan minta ijin untuk masuk kelas. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas. Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas. Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah Bila siswa tidak langsung pulang ke rumah harus ijin kepada orang tua. Pasal 4 Kebersihan, Kedisiplinan, dan Ketertiban Setiap kelas dibentuk regu piket yang secara bergiliran menjaga kebersihan dan ketertiban kelas. Tim piket kelas mempunyai tugas : Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan kursi dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, membersihkan papan tulis, dan lain-lain.. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan, Struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas misalnya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai), atau merusak benda-benda yang ada di kelas Kewajiban Setiap Siswa Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas perpustakaan, laboratorium, ruang praktik, maupun di lingkungan sekolah. Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium, ruang komputer dan sumber belajar lainnya. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan. Bagi regu piket datang 15 menit sebelum masuk. Pasal 5 Sopan Santun Pergaulan Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya : Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan apabila baru bertemu pada pagi / siang hari atau akan berpisah pada siang / sore hari. Saling menghormati pendapat, menghargai perbedaan dan memilih teman belajar, bermain dan bergaul. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain Menggunakan bahasa (kata) santun. Pasal 6 Upacara Bendera dan Peringatan Hari besar Nasional Upacara Bendera Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dan upacara peringatan hari besar nasional dengan khitmat dan mengenakan pakaian seragam dan atribut yang telah ditentukan sekolah. Pasal 7 Larangan -larangan Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut Keluar tanpa izin Makan di dalam kelas dengan tidak membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan. Berpakaian seragam tidak sesuai ketentuan sekolah Membuang sampah tidak pada tempatnya Bermain di tempat parkir dan mengganggu kendaraan yang diparkir Berhias yang berlebihan, memakai aksesories bagi siswa putra Rambut gondrong / disemir berwarna / tidak rapi. Mencoret-coret tembok, pintu, jendela, meja dan kursi Bersikap, berbicara, berbuat tidak sopan sesama siswa Membolos / meninggalkan sekolah tanpa izin Membawa buku, majalah, VCD, dan gambar porno Membawa kendaraan bermotor ke dalam lingkungan sekolah Membawa dan merokok di lingkungan sekolah dan sekitarnya Berkelahi / main hakim sendiri / mengancam Merusak sarana prasarana sekolah Mencuri / memeras Membawa senjata tajam Berjudi / bermain kartu dan sejenisnya Membawa / menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan Membawa/ memakai/ menyimpan/ mengedarkan minum minuman keras, Narkoba atau obat terlarang Membawa/ menggunakan HP di Sekolah Pasal : 8 Sanksi, Pelanggaran dan Penghargaan Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut : Sanksi Sanksi yang diberikan kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran trhadap tata terti sekolah berupa : Teguran lisan Teguran tertulis Denda/ mengganti (namun perlu dibicarakan dengan orang tua/wali siswa) Pelanggaran Dicatat dalam buku khusus pelanggaran, diberi nilai dan dibina. Membuat / menandatangani buku pelanggaran Jika pelanggaran diulangi nilai ditambah dan membuat/menandatangani surat pernyataan kedua. Jika skor nilai pelanggaran 25, orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat pernyataan. Jika skor nilai pelanggaran mencapai 50, siswa diskors 3 hari dan orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat pernyataan. Jika skor nilai pelanggaran mencapai 75, siswa diskors 6 hari dan orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat pernyataan. Jika skor nilai pelanggaran mencapai 100, siswa dikembalikan kepada orang tua, melalui rapat dewan guru. Skor diperhitungkan dalam satu tahun, setiap ganti tahun jumla skor akan dihapus, akan dimulai skor dari awal. Penghargaan Siswa yang berprestasi di bidang akademin maupun non akademik akan memperoleh penghargaan dari sekolah berupa : Pujian Hadiah uang/ barang Piagam Tropy / piala Surat keterangan BAB II LAIN – LAIN Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah di sekolah sampai di rumah kembali. Apabila orang tua / wali murid tidak memenuhi panggilan dari sekolah, siswa yang bersangkutan (melanggar tata tetib) tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua / wali murid datang ke sekolah. Untuk menentukan sanksi pelanggaran yang berkaitan dengan tindak kejahatan/ kriminal ditentukan oleh pihak yang berwenang dengan pertimbangan Tim Tertib Sekolah. Tata krama dan tata tertib ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan. Tata krama yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.


4. Struktur Organisasi Makro SMPN 3 Mojogedang



5. Kelas dan Wali Kelas 7 Tahun Pelajaran 2021/ 2022


6. Guru yang mengajar di kelas 7

Anak - anak juga dapat menyimak materi berikut dalam format video pada kanal youtube berikut :
Materi MPLS hari Pertama SMPN 3 Mojogedang



Subscribe to receive free email updates: