Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas IX SMP N 3 Mojogedang Tahun 2021

Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas IX SMP N 3 Mojogedang Dilakukan Secara Daring, demikian disampaikan Kepala SMP Negeri 3 Mojogedang Bapak Triyanto, S.Pd,. M.Pd. Ditegaskan kembali dalam Rapat Penegas Kelulusan yang menghadirkan seluruh Dewan Guru bahwa pengumuman akan disampaikan menggunakan website sekolah dengan laman khusus. 

"Jadi nanti anak - anak cukup mengakses halaman tersebut, lalu mengisi form yang tersedia, jika cocok datanya maka akan muncul data kelulusannya", demikian tutur beliau disesi pemaparannya.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan himbauan kepada seluruh Guru terutama Wali Kelas untuk mengingatkan kepada siswa/siswi agar tidak melakukan hal - hal yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan terutama terkait dengan situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung.

Dasar Hukum

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Spesifikasi Teknis Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijasah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut : 

  1. Pengumuman kelulusan siswa tingkat akhir (kelas IX) SMP ditetapkan tanggal 04 Juni 2021
  2. Tanggal kelulusan merupakan tanggal penyampaian pengumuman kelulusan peserta didik yang tertuang dalam Surat Keterangan Lulus, ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang.
  3. Pelaksanaan pengumuman kelulusan tidak diperkenankan dengan menghadirkan / mengumpulkan peserta didik, untuk itu maka pengumuman disampaikan secara daring kepada peserta didik yang bersangkutan pada tanggal yang sudah ditetapkan mulai jam 15.00 WIB.
  4. Satuan pendidikan SMP dilarang menyelenggarakan kegiatan kerumunan / pengumpulan orang secara massal, diantaranya mengundang siswa ke sekolah, pelepasan kelulusan bagi peserta didik yang telah menamatkan pendidikannya, dan bentuk lain yang tidak sesuai dengan kebijakan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
  5. Selain hal diatas, seluruh satuan pendidikan bekerja sama dengan instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan aktivitas peserta didik untuk tidak menyelenggarakan kegiatan secara mandiri yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan hasil rapat Dewan Guru tentang Penentuan Kelulusan peserta didik Tahun 2020/2021 SMP Negeri 3 Mojogedang dengan mengacu pada, 

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Corona Virus Disease (Covid-19) dan, 

Surat Edaran Disdikbud Kab. Karanganyar Nomor 421/5.278.4/2021 tanggal 18 Februari tahun 2021 tentang Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas IX SMP N 3 Mojogedang Tahun 2021


Teknis Pelaksanaan Pengumuman Kelulusan

Teknis penyampaian pengumuman kelulusan bagi siswa SMP Negeri 3 Mojogedang yaitu dengan mengakses laman Info Kelulusan pada website SMP Negeri 3 Mojogedang atau langsung ke alamat https://www.infolulus.smpn3mojogedang.sch.id/.

Laman tersebut akan dibuka mulai jam 15.00 pada tanggal ditentukan.

Setelah waktu yang ditentukan siswa wajib mengisi form yang tersedia untuk dapat melanjutkan halaman berikutnya yang berisi biodata dan sebuah link yang mengarah pada Surat Keterangan Lulus tiap - tiap siswa. 

Data yang dientrikan dalam form antara lain data nama, kelas, nomor absen dan yang paling utama adalah NISN. NISN menjadi ID kunci bagi siswa untuk melihat data kelulusannya.

Demikian informasi terkait pengumuman kelulusan siswa tingkat akhir SMPN 3 Mojogedang Tahun 2021. Untuk informassi pengambilan Surat Keterangan Lulus akan disampaikan melalui wali kelas pada komunitas yang dimiliki. Terima kasih.

Subscribe to receive free email updates: