SPMB 2025 Kabupaten Karanganyar | Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
SMPN 3 Mojogedang - Mengawali tahun ajaran baru 2025/2026, proses penerimaan murid baru kembali menjadi perhatian penting bagi satuan pendidikan, orang tua, dan calon peserta didik. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil, transparan, dan akuntabel dalam proses seleksi masuk sekolah, dengan memperhatikan domisili wilayah, prestasi akademik maupun non-akademik, kondisi sosial ekonomi, serta kebutuhan khusus.
Melalui artikel ini, kami menyampaikan informasi lengkap mengenai syarat pendaftaran, jalur dan presentase penerimaan, wilayah domisili, serta tata cara pendaftaran yang perlu diperhatikan oleh calon peserta didik dan orang tua/wali murid. Harapannya, informasi ini dapat menjadi pedoman dalam mempersiapkan dokumen dan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses pendaftaran, sehingga berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Syarat Pendaftaran
Seluruh calon murid baru wajib menyiapkan dan mengunggah hasil scan dokumen ASLI berikut:
- Surat Tanda Lulus/Ijazah Asli
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Bukti keikutsertaan program penanganan tidak mampu / Surat Keterangan Disabilitas (untuk Jalur Afirmasi)
- Surat Keputusan Pindah Tugas Orang Tua/Guru (untuk Jalur Mutasi)
- Bukti Prestasi bidang akademik/non-akademik (untuk Jalur Prestasi)
- Surat Pernyataan dari orang tua/wali murid baru
Semua berkas yang diunggah harus merupakan hasil scan dari dokumen asli dan terbaca dengan jelas.
Jalur Pendaftaran & Presentase Penerimaan
Pendaftaran murid baru dilakukan melalui beberapa jalur dengan persentase kuota sebagai berikut:
- Domisili (Zonasi): 40%
- Prestasi: 35%
- Afirmasi: 20%
- Mutasi: 5%
Pembagian Wilayah Domisili
Untuk jalur domisili, wilayah dibagi menjadi empat kategori:
- Domisili 1: RW 1 s/d RW 19 Desa Kedungjeruk, Kecamatan Mojogedang
- Domisili 2: Wilayah lain dalam Kecamatan Mojogedang
- Domisili 3: Wilayah dalam Kabupaten Karanganyar, di luar Kecamatan Mojogedang
- Domisili 4: Di luar Kabupaten Karanganyar
Tata Cara Pendaftaran
1. Melakukan pendaftaran/registrasi akun mulai tanggal 16 - 23 Juni 2025 melalui laman :
👉 https://spmb.karanganyarkab.go.id
2. Cetak dan simpan akun serta password dari laman tersebut.
3. Unggah berkas persyaratan sesuai petunjuk sistem.
4. Setujui bahwa data yang diinput adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan (approve) data oleh verifikator.
6. Setelah disetujui, calon murid baru dapat memilih sekolah tujuan mulai 19 - 23 Juni 2025.
Pengumuman Hasil Seleksi
Daftar Ulang
Semoga informasi ini dapat membantu seluruh calon peserta didik dan orang tua dalam memahami prosedur SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. Persiapkan dokumen sejak dini dan pastikan mengikuti setiap langkah dengan cermat.
Bagi Anda yang mendaftarkan di SMPN 3 Mojogedang dapat menanyakan informasi ini lebih lanjut kepada :
👉 Admin : +62 811-2950-283
Selamat menempuh proses pendaftaran, semoga sukses !