Program Pemerintah Di Masa Pandemi Covid-19 Untuk Mendukung Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh Melalui Bantuan Kuota Internet

Program Pemerintah Di Masa Pandemi Covid-19 Untuk Mendukung Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh Melalui Bantuan Kuota Internet

Pandemi Corona (Covid-19) berdampak pada siswa yang tidak diperkenankan mengikuti pembelajaran secara langsung disekolah. Mengatasi hal ini pembelajaran jarak jauhpun diterapkan guna melaksanakan program pendidikan dan menggulirkan kalender pendidikan yang telah disusun.

Program Pemerintah Di Masa Pandemi Covid-19 Untuk Mendukung Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh Melalui Bantuan Kuota Internet


Berkepanjangan hal ini pun akhirnya menjadi masalah ketika siswa terkendala dengan kuota internet yang tidak mampu lagi dibeli. Dan karena hal tersebut Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan kuota internet bagi siswa dan guru. 

Untuk hal penyaluran bantuan kuota ini telah diterbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 oleh Kemendikbud untuk panduannya agar tepat sasaran.


Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan kuota internet ini ?


Sebagaimana disebutkan diatas bahwa bantuan berikut bersifat subsidi bagi pendidikan khususnya siswa / mahasiswa dan guru / dosen, maka benar hanya mereka lah yang berhak mendapatkan bantuan kuota tersebut. 


Sedangkan besaran kuota data internet tentu berbeda setiap jenjang pendidikan mereka. 

Dan jika melihat pada juknis ini paket data yang diberikan terdiri dari: 

  1. Kuota Umum, maksudnya adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh halaman internet maupun aplikasi. 
  2. Kuota Belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses halaman dan aplikasi pembelajaran, sebagaimana yang sudah terdaftar dalam daftar yang ditentukan.

Untuk jenis aplikasi pembekajaran apa saja yang dapat diakses dengan bantuan kuota belajar ini silahkan mengunjungi laman berikut http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/. 


Rincian Bantuan Paket Kuota Internet

Untuk rincian paket data dibedakan berdasarkan jenjang pendidikannya yaitu sebagai berikut: 

  1. Untuk Jenjang PAUD maka siswa akan mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. 
  2. Untuk siswa jenjang SD dan SMP masing - masing mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB. 
  3. Guru / Pendidik jenjang PAUD, SD dan SMP mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. 
  4. Sedangkan jenjang Perguruan tinggi baik Mahasiswa maupun dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar. 


Kapan penyaluran kuota internet di mulai ? 


Bantuan kuota data internet akan diberikan mulai dari bulan September 2020, berikut jadwal penyalurannya: 

Periode September 2020

  • Tahap I : 22-24 September 2020 
  • Tahap II : 28-30 September 2020 


Periode Oktober 2020

  • Tahap I : 22-24 Oktober 2020 
  • Tahap II : 28-30 Oktober 2020 


Periode November 2020

  • Tahap I: 22-24 November 2020 
  • Tahap II: 28-30 November 2020


Proses Pengajuan Bantuan Kuota Internet

Semua siswa yang terdaftar pada sekolah maka secara otomatis sudah akan terdata sebagai penerima bantuan jenis ini, akan tetapi harus melalui beberapa proses yaitu sebagai berikut.

  1. Sekolah sudah mengupdate nomor ponsel siswa pada tabel yang tersedia dan dipastikan kebenarannya
  2. Sekolah mengirimkan data kepemilikan nomor ponsel tersebut dengan mengirimkan ke Kemdikbud melalui metode syncronisasi pada aplikasi Dapodik di satuan pendidikan masing - masing.
  3. Sekolah melakukan verifikasi dan validasi pada halaman yang disediakan Kemdikbud
  4. Nomor yang telah diverifikasi selanjutnya akan di verval oleh pihak provider untuk memastikan bahwa nomor tersebut masih aktif sehingga dapat diisi kuota data internet.
  5. Nomor yang telah diverifikasi oleh provider dikirim kembali dan diajukan oleh sekolah dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bertanda tangan langsung, berstempel serta bermeterai oleh Kepala Sekolah.
  6. Setelah SPTJM di tanda tangani lalu di pindai / scan dan dikirimkan untuk pengajuan kuota data.


Lalu bagaimana jika pada tahap berlangsung siswa dan guru terlambat melakukan verifikasi, tentu akan dapat diajukan pada bulan berikutnya tanpa mengurangi haknya.


Demikian sekilas tentang program pemberian bantuan subsidi kuota internet bagai guru dan siswa semoga bermanfaat. Terima kasih.

Subscribe to receive free email updates: